Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, RAS dan RES, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota Intelijen Polda Jawa Tengah, saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025. Keduanya kini dalam penahanan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Penangkapan dilakukan pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakan mereka di Tembalang, Semarang, setelah mereka terlibat dalam insiden yang menimpa Brigadir Eka.
RAS, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, dan RES, mahasiswa Jurusan Perikanan Tangkap, masing-masing ditangkap dan dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan kekerasan. Penetapan tersangka ini didukung oleh berbagai bukti, termasuk rekaman video yang viral di media sosial, percakapan di ponsel, serta keterangan dari korban, Brigadir Eka.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Polrestabes Semarang bersama tim Ditreskrimum setelah mendapatkan bukti yang cukup. Meski demikian, Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, mengkritik proses penangkapan ini, yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur yang jelas, seperti tidak adanya surat pemanggilan atau klarifikasi sebelumnya.
Fathul Munif juga menanggapi tuduhan terhadap kedua mahasiswa tersebut yang dianggap terlibat dalam aksi penyekapan. Menurutnya, RAS dan RES justru berusaha menyelamatkan Brigadir Eka yang terancam amuk massa aksi May Day. Mereka mengamankan anggota intelijen tersebut agar tidak terjadi hal yang lebih buruk. Munif menambahkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada foto yang disebarluaskan di media sosial, yang menurutnya sangat meragukan keabsahannya.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							