Titik Terang > NASIONAL > Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025 Dinilai Akan Beratkan Beban Masyarakat dan Pengusaha

Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025 Dinilai Akan Beratkan Beban Masyarakat dan Pengusaha

Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun berpotensi meningkatkan beban masyarakat dan pengusaha. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan anggota Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), di mana para legislator meminta penjelasan lebih rinci terkait dampak dari kenaikan tarif PPN.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski kenaikan tarif PPN diharapkan dapat menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai latar belakang dan manfaat dari kebijakan ini. “Kita perlu menyiapkan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik, bukan tanpa perhitungan, agar APBN tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani. Namun, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan industri di tanah air.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya, seperti minyak goreng, mie instan, susu kemasan, dan produk-produk lainnya. Imbasnya, daya beli masyarakat diperkirakan akan menurun, yang dapat memperburuk kondisi industri, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi domestik. Hal ini juga berpotensi menyebabkan penurunan penjualan perusahaan-perusahaan yang terdampak.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat, dengan 59.764 pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024. Angka ini menunjukkan lonjakan 12,78% dibandingkan bulan sebelumnya dan 31,13% lebih tinggi dibandingkan Oktober 2023. Dalam jangka pendek, kenaikan PPN bisa memperburuk kondisi ini, dengan banyak sektor yang terpuruk akibat melemahnya daya beli, berpotensi memperburuk PHK dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *