Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan bahan bakar minyak (BBM) produksi Pertamina atau produk dalam negeri lainnya dalam aktivitas sehari-hari. Imbauan ini disampaikan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa produk-produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas dan aman digunakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri,” ujar Febrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2024). Ia menambahkan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan kualitas produk, terutama BBM yang dipasarkan. Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga telah melakukan pengujian guna memastikan produknya memenuhi standar yang berlaku.
Lebih lanjut, Febrie menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dalam membeli BBM dari Pertamina. Ia memastikan bahwa perusahaan pelat merah tersebut terus melakukan pengawasan ketat terhadap produknya. “Kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir saat membeli produk di Pertamina,” katanya. Menurutnya, keberhasilan bisnis Pertamina akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Imbauan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terkait dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Dalam penyidikan, terungkap modus pencampuran BBM berkualitas rendah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa Ron 90 dicampur dengan Ron 92 dan dipasarkan sebagai Pertamax dalam kurun waktu 2018-2023. Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi kualitas BBM yang dipasarkan saat ini, sehingga masyarakat tetap dapat mempercayai produk Pertamina.