Titik Terang > NASIONAL > Kasus Blokir Judi Online: Total 16 Tersangka, Termasuk Pegawai Kemkomdigi dan Warga Sipil

Kasus Blokir Judi Online: Total 16 Tersangka, Termasuk Pegawai Kemkomdigi dan Warga Sipil

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka baru dalam kasus pembukaan blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya,” ujar Wira. Dua tersangka tersebut terdiri dari satu pegawai Kemkomdigi dan satu warga sipil.

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 16 orang. Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait penyalahgunaan wewenang untuk membuka blokir situs-situs judi online. Polisi menduga para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk tidak hanya meloloskan situs judi online dari pemblokiran, tetapi juga mencari keuntungan pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa semua aset hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara. “Kami berkomitmen untuk menangkap semua yang terlibat, menyita aset-aset hasil kejahatan, dan mengembalikan aset tersebut kepada negara,” tegas Ade Ary.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sejumlah pejabat dan pegawai di Kemkomdigi diduga menyalahgunakan wewenang mereka. Mereka seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi online, tetapi justru melindungi beberapa situs dengan biaya sebesar Rp8,5 juta per situs agar tidak terblokir. Salah satu tersangka mengaku bahwa dari sekitar 5.000 situs yang seharusnya diblokir, ada 1.000 situs yang mereka lindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *