Titik Terang > NASIONAL > Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025: Masih dalam Pembahasan

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025: Masih dalam Pembahasan

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 ramai diperbincangkan di media sosial X. Isu ini diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut. “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini, Rabu (5/2/2025).

Proses pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Rini juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga pada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, disebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang berasal dari anggaran belanja pegawai.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa persiapan terkait kebijakan ini sudah dilakukan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan. “Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan segera,” ujarnya dalam konferensi pers. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14. “Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi,” kata Deni.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025. Sebelumnya, pemberian gaji tambahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun hingga saat ini belum ada PP yang diterbitkan untuk tahun 2025. Isu ini terus menjadi perhatian publik, khususnya bagi para ASN yang menantikan kepastian mengenai tunjangan tambahan tersebut di tengah kebijakan pengurangan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *