Titik Terang > NASIONAL > Harta Fantastis Zarof Ricar Terungkap di Sidang: Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas dari Makelar Kasus di MA

Harta Fantastis Zarof Ricar Terungkap di Sidang: Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas dari Makelar Kasus di MA

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025) mengungkap kekayaan mencengangkan milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Jaksa menuduh Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama 10 tahun menjadi makelar kasus di lingkungan MA. Harta tersebut ditemukan saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumahnya dalam penyelidikan kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penyelidikan terhadap Zarof Ricar berkembang setelah awalnya ia ditangkap dalam kasus suap hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof sejak 2012 hingga 2022 melalui pengaruhnya di MA, terutama saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Dengan jabatannya, ia memiliki akses luas untuk berhubungan dengan hakim di berbagai tingkatan, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pejabat MA. Zarof diduga menyimpan uang pecahan asing dan rupiah dalam jumlah fantastis, termasuk lebih dari 71.000 lembar pecahan SGD 1.000 dan hampir 47 kg emas batangan. Jaksa juga menyoroti bahwa harta tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Zarof juga diduga menerima suap Rp 5 miliar untuk mengamankan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi. Dalam komunikasi dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Zarof disebut aktif melobi hakim MA agar putusan kasasi menguntungkan Ronald. Meski upaya itu gagal karena putusan kasasi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Ronald, Zarof tetap menerima bayaran untuk jasanya. Kini, ia harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *