Surabaya – Tsaniyya Asmara Sutjipto (26), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, melaporkan mantan calon suaminya, RAS (26), ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik. Laporan ini disampaikan Tsaniyya pada Minggu (12/1/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Laporannya 12 Januari 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ungkap Tsaniyya saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula saat keluarga Tsaniyya menggelar pengajian menjelang pernikahan pada Kamis (26/12/2024). Di hari yang sama, RAS beralasan tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan. Namun, Tsaniyya semakin terkejut saat mengetahui bahwa RAS ternyata telah menghamili wanita lain. “Ada cekcok karena orangtua perempuan yang dihamili tidak terima dengan rencana pernikahan kami,” katanya. Meskipun sempat terjadi konflik, keluarga RAS tetap berjanji akan melanjutkan pernikahan yang direncanakan berlangsung pada Minggu (29/12/2024).
Pada hari pernikahan, RAS menghilang tanpa kabar. Tsaniyya yang sudah berada di gedung pernikahan terus menunggu, namun RAS tidak pernah datang. “Orangtuanya hanya mengatakan RAS pergi beli nasi goreng semalam dan tidak pulang,” cerita Tsaniyya. Ia pun harus menanggung malu di depan para tamu undangan yang sudah hadir. Akibat kejadian ini, Tsaniyya melaporkan kerugian hingga Rp300 juta karena biaya persiapan pernikahan yang telah dikeluarkan.
Tsaniyya berharap proses hukum ini memberi efek jera kepada RAS. Dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara untuk pasal penipuan, serta hukuman tambahan untuk pencemaran nama baik, Tsaniyya ingin tindakan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan seperti dirinya. “Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang keadilan dan tanggung jawab yang harus ditegakkan,” pungkasnya.