Titik Terang > NASIONAL > Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Tiga Anggota Polisi Dipatsus

Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Tiga Anggota Polisi Dipatsus

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret kasus dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar dalam penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat ini, Bintoro telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani tahap penyelidikan lebih lanjut.

Selain Bintoro, tiga anggota kepolisian lainnya, yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), turut dijatuhi patsus. Mereka juga dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kepentingan penyelidikan. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro akan segera digelar.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Laporan ini diajukan oleh PM, kuasa hukum tersangka AN, dengan terlapor EDH. Berdasarkan laporan, EDH diduga meminta AN menjual mobilnya untuk biaya penanganan kasus, namun uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 miliar tidak diberikan kepada AN. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan tersebut. “Kami masih mendalami temuan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *