Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk kecantikannya. Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka ditahan sekitar pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Langkah penahanan diambil setelah penyidik menilai adanya alasan yang cukup untuk menahan yang bersangkutan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Richard Lee diketahui tidak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan dari penyidik. Ia tercatat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga absen saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Menurut keterangan kepolisian, pada saat jadwal pemeriksaan berlangsung, Richard Lee justru diketahui aktif melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
