Titik Terang > NASIONAL > Ditahan di Lapas, Agus Buntung Memohon dan Ancam Bunuh Diri di Hadapan Jaksa

Ditahan di Lapas, Agus Buntung Memohon dan Ancam Bunuh Diri di Hadapan Jaksa

Lombok Barat – Agus Buntung, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, histeris dan mengancam akan bunuh diri saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2024). Dalam situasi yang penuh emosi itu, Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, memohon agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Kejadian tersebut terjadi di hadapan jaksa dan orangtuanya, seperti dikutip dari pernyataan kuasa hukum Agus, Kurniadi.

Kuasa hukum Agus menjelaskan, kliennya mengalami tekanan psikologis berat saat mendengar dirinya harus mendekam di Lapas. “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi, Jumat (10/1/2025). Ia menambahkan bahwa sebelum penahanan, seharusnya Agus dilibatkan untuk melihat terlebih dahulu ruang tahanan yang akan ditempatinya agar dapat menyesuaikan diri secara mental.

Sebelumnya, Agus juga mengajukan permohonan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, untuk dijadikan tahanan rumah. Dengan suara memelas, ia meminta agar dapat menjalani proses hukum di rumahnya. Namun, Kepala Kejari Mataram menjelaskan bahwa penahanan Agus telah memenuhi semua aspek hukum, termasuk hasil visum dan pendapat ahli psikologi forensik. “Ruang tahanan yang disiapkan sudah khusus untuk penyandang disabilitas, dan akan ada tenaga pendamping untuk tersangka,” jelas Ivan.

Meski demikian, kuasa hukum Agus tetap memperjuangkan agar penahanan dilakukan di rumah. Kurniadi menyebutkan bahwa pagi hari sebelum pelimpahan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi NTB. “Kami keberatan klien kami ditahan di Lapas mengingat keterbatasan fisiknya. Harapan kami permohonan ini segera dipertimbangkan,” ungkapnya. Agus sendiri akan didampingi 16 pengacara dalam menghadapi persidangan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *