Titik Terang > NASIONAL > Direktur PJC Ajak Wartawan Investigasi Kasus Kebun Sawit Ilegal di Riau yang Mencapai 1,8 Juta Hektar

Direktur PJC Ajak Wartawan Investigasi Kasus Kebun Sawit Ilegal di Riau yang Mencapai 1,8 Juta Hektar

Pekanbaru, 18 November 2024 – Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengajak seluruh wartawan untuk terlibat dalam investigasi besar terkait kasus kebun sawit ilegal di Riau yang diperkirakan sudah mencakup luas 1,8 juta hektar. Wahyudi menilai kejahatan kehutanan ini sebagai masalah besar yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Dalam pertemuan dengan sejumlah Pemimpin Redaksi Media di Pekanbaru, Senin (18/11/2024), ia menekankan pentingnya peran pers dalam mendukung pengusutan kasus ini.

“Ini kejahatan luar biasa yang merugikan negara dalam jumlah spektakuler. Menhut dan Kejagung berjanji untuk mengusut, pers mesti ikut berpartisipasi,” ujar Wahyudi. Ia menambahkan bahwa pers memiliki tugas penting dalam mengungkap kebenaran dan mendorong penegakan hukum dalam kasus ini, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Wahyudi juga menyatakan bahwa pengusutan kasus kebun sawit ilegal ini bukanlah pekerjaan mudah. Selain rumit, upaya penegakan hukum di lapangan akan menghadapi tantangan besar dari mafia yang mengendalikan kebun-kebun ilegal tersebut. Namun, ia optimis jika seluruh pihak bersinergi, termasuk pers, maka upaya ini dapat berhasil, terutama dengan dukungan pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo, yang telah menegaskan perang terhadap koruptor dan tindak pidana kehutanan.

Sejak lima tahun lalu, Gubernur Riau, Syamsuar, telah membentuk Tim Satgas Penertiban Kebun Sawit Ilegal. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa pers dapat memainkan peran strategis untuk mempercepat proses penertiban tersebut, dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya sebagai pemburu informasi dan kontrol sosial yang efektif. Dengan demikian, pers diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata dalam memerangi kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan menimbulkan ketimpangan sosial di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *