Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai bertanya-tanya kapan dana bantuan sebesar Rp600 ribu akan cair. Pasalnya, meskipun banyak pekerja sudah dinyatakan lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana tersebut tak kunjung diterima. BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pekerja dengan penghasilan rendah agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU akan dilakukan mulai bulan Juni. Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti yang diumumkan. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, dana biasanya cair maksimal 14 hari kerja setelah lolos verifikasi, tergantung proses dan antrean penerima bantuan.
Melalui akun media sosial resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan bertahap karena jumlah penerima yang sangat banyak. Hal ini juga dibenarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menyarankan agar pekerja yang sudah lolos verifikasi tetap bersabar dan memantau status pencairan secara berkala, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus melalui bank-bank Himbara.