Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah memastikan program tersebut bersifat sukarela dan tidak boleh dijalankan dengan cara pemaksaan dalam bentuk apa pun, termasuk tekanan dari pihak tertentu kepada sekolah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memaksa sekolah agar siswanya menjadi penerima manfaat MBG. “Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswanya anak-anak orang yang mampu, ya tidak apa-apa,” ujar Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, serta seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nanik sebagai respons atas keluhan salah satu Kepala SPPG di Banyuwangi yang mengalami kesulitan memperluas jumlah penerima manfaat MBG. Kendala muncul karena sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa besar memilih menolak program tersebut. “Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” kata Nanik menirukan laporan yang diterimanya.
Menurut Nanik, secara prinsip pemerintah memang berkeinginan agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang baik. Namun, penerapan program MBG tidak boleh disertai unsur pemaksaan, intimidasi, ataupun anggapan bahwa sekolah yang menolak program berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah. “Penerimaan MBG sifatnya sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan dari SPPG atau instansi mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila sekolah yang menolak program MBG dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri, keputusan tersebut tidak menjadi persoalan. “Pokoknya, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” kata Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Sebagai alternatif, ia mendorong para Kepala SPPG untuk lebih aktif mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan di wilayah tugas masing-masing.

