Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Alasannya, penyidik masih mendalami alat bukti yang ada dan belum menemukan dua bukti kuat yang cukup untuk menetapkan status hukum terhadap Nadiem.
“Kenapa NAM belum ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah diperiksa seharian? Karena penyidik menilai masih perlu pendalaman alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar, Selasa malam (15/7/2025), seperti dikutip dari Breaking News KompasTV. Ia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus berdasarkan hukum, bukan asumsi, dan membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah.
Qohar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan empat tersangka yang sudah lebih dulu ditahan, Nadiem pernah memimpin rapat virtual dan memberikan arahan agar pengadaan laptop menggunakan sistem operasi ChromeOS. Namun, pernyataan para saksi belum cukup untuk menjerat mantan menteri tersebut. “Kami masih memerlukan alat bukti tambahan, seperti dokumen, petunjuk, atau keterangan ahli,” tegasnya.
Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Sementara Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila bukti-bukti baru ditemukan.