Bareskrim Polri mengungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan salah satu bandar judi online (judol). Salah satu aset yang berhasil dilacak adalah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel ini diduga didanai dari hasil transaksi keuangan mencurigakan senilai total Rp 40,5 miliar melalui lima rekening terkait. Saat ini, hotel tersebut telah resmi disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan aset ini terkait langsung dengan dana dari rekening FH yang dikelola melalui lima sumber berbeda. “Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP, berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Lima rekening tersebut terdiri dari satu rekening milik OR, satu milik RF, satu milik MD, dan dua lainnya atas nama KB. Selain itu, hasil penyetoran dan penarikan tunai oleh dua pihak lain, GP dan AS, turut menjadi bagian dari total dana yang terlacak. Jumlah dana yang digunakan untuk mendanai hotel ini mencapai Rp 40,56 miliar. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana serta mengidentifikasi keterlibatan pihak-pihak lain.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas lengkap para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Brigjen Helfi menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh aset terkait bandar judi online dapat diamankan. “Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ekonomi, termasuk pencucian uang hasil kejahatan,” tutupnya.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							