Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat pejabat kewilayahan yang terbukti positif narkoba. Mereka adalah Camat Medan Barat Hendra Syahputra, Camat Medan Johor Andry Febriansyah, Lurah Gaharu Heru Satria Surbakti, dan Lurah Petisah Hulu Elkon Erwin Limbong. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (3/6/2025), sehari setelah hasil tes urine dari BNN Provinsi Sumatera Utara keluar dan menunjukkan hasil positif terhadap penggunaan narkotika.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa penonaktifan terhadap kedua lurah telah dilakukan hari itu juga, dengan surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh camat masing-masing sebagai atasan langsung. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan yang saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kota Medan. “Kita sedang menunggu LHP dan rekomendasi Inspektorat sebelum membentuk tim Ad Hoc guna menjatuhkan sanksi disiplin berat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, telah lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (2/6/2025) karena tersandung kasus terkait Wajib Retribusi Sampah (WRS). Adapun Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, resmi dibebastugaskan sementara setelah SK penonaktifannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan pada Selasa pagi.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Wali Kota Medan untuk membersihkan birokrasi dari aparat yang tidak berintegritas. Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang menyalahgunakan narkoba maupun terlibat dalam pelanggaran serius lainnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Medan.