Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Viral Aksi Penganiayaan di Konter Ponsel Medan, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Aksi Penganiayaan di Konter Ponsel Medan, Pelaku Ditangkap Polisi

Adelan Perdana (37), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap oleh Polsek Medan Area pada Selasa (15/4/2025) setelah aksinya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda viral di media sosial. Korban diketahui bernama Muhamad Khadafi Chaniago (20), warga Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. Kejadian itu terjadi di sebuah konter ponsel bernama FG Ponsel yang beralamat di Jalan Tuba II No. 30, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan SH SIK MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Pelaku memukuli korban secara brutal menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar 60 cm dan sebuah kursi plastik hijau. Kejadian tersebut langsung menarik perhatian warga sekitar dan terekam oleh kamera ponsel warga yang menyaksikan.

Video penganiayaan yang menyebar luas di Instagram menimbulkan kemarahan publik. Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan laporan resmi ke SPKT Polsek Medan Area.

Kini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Bukti-bukti sudah diamankan, dan kami terus mendalami motif sebenarnya,” ujar Kombes Ferry. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta menyerahkan setiap permasalahan ke jalur hukum yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *