Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola kedai Dara Kupi, yang nekat mengaspal trotoar tanpa izin. Aksi pengaspalan yang dilakukan di depan tempat usaha mereka di Jalan Sei Batanghari Simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, dibongkar paksa oleh tim gabungan, Senin (19/5/2025).
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas SDABMBK, serta didukung pihak Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Babura. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis turut hadir menyaksikan jalannya pembongkaran. Tindakan ini menjadi bentuk ketegasan Pemko Medan terhadap pelanggaran fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, menyebutkan bahwa penindakan ini merupakan lanjutan dari rangkaian peringatan yang telah dikeluarkan sebelumnya. “Sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan, tapi tidak direspons. Maka kami lakukan pembongkaran sesuai dengan permohonan dari Dinas SDABMBK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Albena menjelaskan bahwa tindakan Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009 yang ditegaskan kembali melalui Peraturan Wali Kota. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran yang mengganggu ruang publik akan ditindak secara tegas agar memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran serupa di masa mendatang.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							