Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Kecamatan Medan Polonia

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Kecamatan Medan Polonia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat kecamatan. Kali ini, kasusnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Camat Medan Polonia IAS, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana KAL, serta tenaga honorer IRD.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyebutkan dua dari tiga tersangka sudah ditahan usai pemeriksaan. IAS kini mendekam di Rutan Medan, sementara IRD dititipkan di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan. “Sedangkan tersangka KAL belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Kami akan layangkan panggilan kedua, dan bila masih mangkir tanpa alasan, akan dilakukan penjemputan paksa,” ujar Dapot, Rabu (12/11).

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi bahwa para tersangka memanipulasi data realisasi pembelian solar subsidi, mulai dari pencatatan volume hingga laporan administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar. “Bukti-bukti yang kami peroleh sudah cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkapnya.

Rizza juga memastikan penyidikan masih akan terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang ikut terseret dalam perkara ini. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *