Tiga anggota polisi dari Polda Sumatera Utara diamankan setelah terlibat dalam kecelakaan yang menimpa seorang pejalan kaki berinisial ED di Jalan Merak Jingga, Kota Medan. Ketiganya diketahui berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa mereka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Polrestabes Medan.
AKBP Siti Rohani menjelaskan, penanganan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, sementara dugaan pelanggaran kode etik akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumut. “Untuk perkara lakalantas ditangani oleh Satlantas Polrestabes Medan, sedangkan pelanggaran etiknya oleh Propam Polda Sumut,” ujarnya, Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga oknum polisi tersebut diduga sedang dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil hingga menabrak korban yang sedang berjalan kaki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
“Ya, benar, mereka dalam kondisi mabuk saat kejadian. Ketiganya merupakan anggota Polda Sumut,” kata AKBP Siti Rohani. Ia menambahkan, Polda Sumut akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

