Kepolisian mengungkap kasus memilukan di Medan, Sumatera Utara, di mana pasangan kakak-beradik Reynaldi alias R (24) dan Najma Hamida alias NH (21) ditangkap setelah kedapatan mengirim mayat bayi hasil hubungan inses mereka melalui ojek online (ojol). Keduanya kini ditahan di Polrestabes Medan dan terlihat dalam foto mengenakan baju tahanan sambil memegang papan identitas masing-masing. Penangkapan ini bermula dari ditemukannya paket mencurigakan berisi jasad bayi di halaman Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur, Kamis (8/5/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa saat ditemukan, bayi laki-laki itu sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihak kepolisian kini menunggu hasil investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kematian. Berdasarkan keterangan, kedua pelaku memesan jasa ojol pada pukul 06.14 WIB menggunakan nama palsu “Rudi” dan penerima “Putry” — yang ternyata adalah akun milik NH sendiri. Mereka sengaja mengirim jenazah bayi ke masjid dengan harapan akan ditemukan dan dikuburkan oleh marbot, mengingat lokasi masjid yang berdekatan dengan pemakaman.
Menurut penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan secara prematur oleh NH pada 3 Mei 2025 di Barak Tambunan Sicanang, Medan Belawan. Setelah sempat dibawa ke RS Delima Martubung, dokter menyatakan bayi mengalami kekurangan gizi dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, NH mengurungkan niat karena khawatir tidak memiliki data identitas lengkap. Malam harinya, bayi tersebut meninggal dunia, dan pada dini hari 8 Mei, R dan NH membawa jasad bayi ke hotel sebelum akhirnya dikirim ke masjid lewat ojol.
Kasus ini menyita perhatian publik karena keterlibatan hubungan inses dalam latar belakangnya. Polisi menyatakan bahwa meski R dan NH tidak tinggal bersama, mereka kerap bertemu dan melakukan hubungan intim. Keduanya kini dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan menunggu hasil autopsi. Aparat juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui perbuatan tersebut.