Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tawuran yang terjadi pada Kamis (5/12/2024) malam. Tawuran ini melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian, berlangsung di Jalan Melati Raya, Kota Medan, sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, kedua kelompok telah terlibat bentrokan sehari sebelumnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan kronologi kejadian. “Awal kejadian, saling tengok-tengokan mereka di warung makan. Lalu, mahasiswa dari Fakultas Teknik memukul anak Fakultas Pertanian,” ujar Bambang melalui telepon pada Senin (9/12/2024). Insiden memanas ketika sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian dibakar, memicu aksi balas dendam yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak rakitan.
Personel Polsek Sunggal yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan menangkap para pelaku. “Ada 13 yang ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi batu, kayu, mercon, molotov, besi, celurit, serta rekaman video dari masyarakat,” tambah Bambang. Polisi juga menyita bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para mahasiswa tersebut.
Saat ini, ke-13 tersangka ditahan di Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 187 subs Pasal 170 Jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun menanti para pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung nilai-nilai perdamaian dalam menyelesaikan konflik.