Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Satres Narkoba Ciduk Pengedar Sabu

Satres Narkoba Ciduk Pengedar Sabu

 

MEDAN- Titikterang | Satres Narkoba Polrestabes Medan ciduk seorang pengedar sabu. Tersangka  IIR (30) diciduk petugas tak jauh dari kediamnnya di Jalan Antariksa, Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Ya, personel kita mengaman seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain tersangka, kita menemukan barang bukti sabu dalam kantong celana sebanyaj17 paket seberat 1,03 gram, dan uang Rp120 ribu diduga hasil penjualan sabu, ” jelas Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Minggu (27/4).

Sebelum membekuk tersangka, pihaknya mendapat laporan warga soal maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Antariksa Gang Nazir.  Berbekal informasi tersebut, petugas turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Kala itu petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dilaporkan warga. Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung dihampiri dan diamankan berikut barang bukti. Lantaran sudah ada barang bukti sabu, tersangka dibawa ke Markas Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.

“Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. Kita tidak segan-segan menindak tegas para tersangka narkoba, ” cetusnya.

Dalam pengakuannya, tersangka (IIR) mengatakan sudah 3 kali menjual sabu dengan harga Rp150.000/gram.

Sabu didapat tersangka dari seorang bandar dengan panggilan Pandi yang kerap beroperasi di Pasar Senen, Medan Maimun.  “Kita masih memburu jaringan ini untuk mengungkap sindikat besar di balik peredaran sabu di Kota Medan.   

Kasat berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggalnya.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *