Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polrestabes

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polrestabes

 

MEDAN-Titikterang | Residivis narkotika, DYD alias K (30) warga Jalan Veteran Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Labuhan lagi-lagi terjerat masalah narkoba. Tersangka dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medankarena kedapatan hendak menjual 5,06 gram sabu pada pembeli. 

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Kamis (22/5) membenarkan penangkapan terhadap tersangka DYD alias K tak jauh dari kediamannya.  “Kita mencurigai seorang pria inisial DYD alias K karena memiliki dan hendak menjual sabu pada seseorang yang disebut-sebut inisial J di Jalan Veteran Simpang KFC seharga Rp1 juta,” sebut AKBP T Aruan. 

Lalu, sambung Kasat, pria inisial DYD alias K ditangkap dan digeledah. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 5,06 gram sabu dari tangan kanannya. 

“Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia sudah dua bulan menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu. Modusnya, tersangka DYD alias K memperoleh sabu dari seorang pemasok untuk dijualkan kembali,” tutur Thommy. 

Dari catatan kepolisian, sambung Thommy, tersangka DYD alias K ini pernah menjalani hukuman pada 2022 lalu selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

“Tersangka DYD alias K ini merupakan residivis narkotika yang menjalani hukuman tiga tahun penjara,” tutup Thommy.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *