Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Ratusan Dapur MBG di Sumut Dihentikan Sementara, BGN Tegaskan Soal Sertifikat Sanitasi

Ratusan Dapur MBG di Sumut Dihentikan Sementara, BGN Tegaskan Soal Sertifikat Sanitasi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah menghentikan sementara kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai Senin, 9 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada ratusan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito. Dalam dokumen tersebut disebutkan sebanyak 492 dapur MBG di Sumatera terdampak penghentian operasional sementara. Dari jumlah itu, 20 dapur berada di Kabupaten Langkat dan satu dapur lainnya berada di Kota Binjai.

Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan, mengakui adanya kebijakan penghentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola dapur akan melakukan komunikasi langsung dengan kepala SPPG masing-masing untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. “Pengelola akan langsung berkomunikasi dengan Kepala SPPG. Saya tidak bisa langsung melakukan koordinasi,” ujarnya pada Senin (9/3/2026) sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa lokasi SPPG tampak tidak beroperasi seperti biasanya. Salah satunya dapur MBG milik Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Kondisi serupa juga terlihat pada SPPG di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, di mana aktivitas terlihat sepi dan pintu gerbang terkunci dari luar.

Ali menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum mengunggah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dalam sistem yang telah ditentukan. Meski demikian, operasional dapur masih berpeluang kembali berjalan apabila pengelola telah memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti mengurus pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat serta melengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan sebelum mengajukan pencabutan penghentian operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *