Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Polsek Sunggal Tembak 4 Pencuri Motor

Polsek Sunggal Tembak 4 Pencuri Motor

MEDAN- Titikterang | Polsek Sunggal meringkus spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Empat tersangka terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan saat hendak diamankan.

 Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dalam keterangannya, Kamis (15/5) mengatakan,  pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan ini terjadi pada, Kamis (15/4).

Bermula adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada 07 Mei 2025.

” Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Ketiga Tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru diantaranya Rendi Setiawan (19)  Maulana Fahrin (19)  Arlanda (18) 

Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.

“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan spesialis Curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.

” Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orangtua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing. “Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP Rudi Silaen.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit sepeda motor, 1 unit kunci L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *