MEDAN- Titikterang | Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak tersangka pencuri motor, PS (34) warga Simpang Penara, Tanjung Morawa yang melawan saat diamankan. Salah seorang lainnya kini sedang diburu petugas dan masuk dalam DPO.
Informasi dihimpun wartawan di kepolisian, Senin (28/4) menyebutkan, aksi para pelaku mencuri sepeda motor berlanhaung pada, Kamis 24 April 2025 sekitar pukul 04.15 WIB di Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Keesokan paginya, korban seorang ibu rumah tangga Lisbet Lasmaria Br Turnip, (44) warga Perumahan Royal Seksama Blok B, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas terkejut ketika mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di garasi dan pintu gerbang rumah terbuka lebar.
Selanjutnya korban mengecek CCTV rumahnya. Dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak. Atas dasar laporan pengaduan kejadian pencurian dengan pemberatan yang di laporkan korban ke Polsek Patumbak Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH,MH, melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui ciri – ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV dan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk dalam pelariannya di salah satu indekos yang berada di Jalan Pertahanan, Gang Bersama, Desa Patumbak Kampung.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual motor tersebut bersama dengan temannya, B yang kini masuk dalam DPO. Para pelaku menjual motor hasil curian itu ke kawasan Lahan Garapan di kawasan Datuk Kabu ,Tembung senilai Rp.5,2 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku B mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan sisanya untuk tersangka PS.
Namun saat tim mengajak tersangka PS melakukan pengembangan untu menangkap, B, tiba-tiba PS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara memukul salah satu anggota Tim. Petugas kemudian memberi tindakan tegas terukur kepada pelaku, PS yang berusaha melarikan diri dan tepat mengenai sasaran kaki kanan pelaku dan pelaku tersungkur dan selanjutnya di boyong ke RS Bhayangkara Poldasu.
“Dari pelaku PS kita mengamankan 1 unit Hp Vivo warna hitam,1 helai kaos warna putih yg di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor, 1 buah celana pendek dan 1 pasang sendal jepit yang digunakan pelaku pada saat beraksi. Sedangkan sisa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipakai pelaku untuk biaya hidup sehari-hari, berfoya-foya dan membeli sabu,”jelas Kanit Reskrim, Iptu MY Sidabutar.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 e dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara,”kata Iptu MY Sidabutar.(YY/Ml)