Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Polri Ungkap Kasus Pemerasan Kepala Sekolah oleh Dua Anggota Polda Sumut

Polri Ungkap Kasus Pemerasan Kepala Sekolah oleh Dua Anggota Polda Sumut

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek). Kedua tersangka tersebut adalah mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu, Bayu (BSP). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (19/3/2025).

Irjen Cahyono Wibowo, Kakortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Bayu dan timnya meminta proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah SMKN di Sumatera Utara. Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif yang mengatasnamakan LSM APP terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP.

Cahyono menjelaskan bahwa setelah pengaduan tersebut, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik untuk bertemu dengan Bayu. Dalam pertemuan itu, alih-alih memeriksa dugaan korupsi, Bayu dan Ramli justru meminta agar proyek DAK Fisik dialihkan kepada mereka dengan imbalan sejumlah uang. Kepsek yang menolak diminta untuk memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.

Dari hasil pemerasan tersebut, Bayu menerima uang senilai Rp437,1 juta dari empat kepsek, sementara Ramli mengumpulkan uang mencapai Rp4,3 miliar. Total uang yang diserahkan oleh 12 kepsek kepada tersangka mencapai Rp4,75 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di koper milik Ramli. Kedua tersangka kini telah dipecat dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *