MEDAN- Titikterang | Seorang pengedar sabu, ZR (56) yang setiap harinya menjual 1 gram sabu-sabu, tak berkutik saat diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes di salah satu perladangan yang berada di Jalan Kemuning Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Meski sempat berusaha melawan untuk kabur dan membuang barang bukti Narkoba, tersangka yang baru saja sebulan berjualan/mengedarkan sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya itupun akhirnya dibekuk dan selanjutnya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya.
“Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita 4 klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,60 Gram, 1 klip plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bersih 0,70 Gram, 1 bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 1 Gram, uang tunai Rp 75.000, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Pipet sendok sabu, 1 buah ember kecil bekas tong cat sebagai barang buktinya, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/5).
Tertangkapnya tersangka ZR ini, setelah petugas personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Tersangka sempat mengaku kalau Narkoba yang dijualnya lagi kosong. Namun begitu petugas lainnya datang untuk melakukan penangkapan, seketika itu pula tersangka melawan dan berusaha melarikan diri dengan membuang ember kecil bekas tong cat ke sawah yang di dalamnya terdapat 4 klip plastik kecil berisi sabu, 1 klip plastik sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet sendok sabu dari ember bekas tong cat yang dibuangnya, “kata AKBP Thommy Aruan.
Saat petugas menginterogasinya, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tersangka juga menerangkan bahwa dia juga menjual sabu, namun sabu yang dijualkannya tersebut sudah habis terjual.
“Selanjutnya, petugas bersama dengan Kepala Dusun (Kadus) membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka ini ditemukan kembali 1 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja kering dari kamar mandi rumah tersangka yang untuk digunakannya sendiri, “jelas Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam pengakuannya tersangka sudah menjalankan bisnis sabunya selama 1 bulan dengan perputaran sehari 1 gram sabu.
“Tersangka ini juga pernah dihukum atas tindak pidana perjudian. Akibat perbuatannya itu tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup AKBP Thommy Aruan.(YY/Ml)

