MEDAN- Titikterang | Satnarkoba Polrestabes Medan meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu, GS di Jalan Kelambir V Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka, GS petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dan 12 bungkus plastik klip kosong serta uang tunai Rp 40 ribu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, pada, Kamis (5/6).
Lebih jauh, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Rabu (28/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan penangkapan tersangka, GS di Jalan Kelambir V Gang Keluarga Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan rumah warga atau tetangga tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka GS mengaku menerima sabu dari Reza di Jalan Kelambir V. Dan mendapat upah sebesar Rp 100 Ribu,” jelas Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara,”tukasnya. (yy/ml)
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							