Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Polrestabes Bekuk Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi

Polrestabes Bekuk Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi

 

 

MEDAN- Titikterang | Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur berhasil mengungkap mayat bayi yang dikirim lewat ojek online (Ojol) di Kota Medan belum lama ini. Dua orang berinisial NH (21) dan R (24) yang memiliki hubungan keluarga sebagai abang dan adik dan memesan Ojol sebagai pengirim dan penerima paket berisi mayat bayi laki-laki itu dibekuk petugas.

“Hari ini Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur, berhasil mengungkap peristiwa paket berisi mayat bayi itu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilisnya di Masjid Jamik Jalan Ampera III, Medan Timur.

“Kita sudah mengamankan 2 orang yang memesan Ojol untuk mengirim paket yang berisi mayat bayi. Dua orang ini ada hubungan keluarga yakni abang dan adik,”sambung Kapolrestabes.

Dari keterangan NH (ibu si bayi), dia melahirkan pada Sabtu (3/5) lalu. Melahirkan sendiri, merawat bayinya sendiri, di rumahnya di Belawan.

“Lalu dalam prosesnya sang bayi sakit, sempat diantar ke RS tetapi kemudian dibawa kembali ke rumah karena keterbatasan biaya, kemudian bayi meninggal pada, Rabu (7/5),” kata dia.

Setelah bayi meninggal kemudian sang bayi di bawa ke salah satu tempat di wilayah Brayan, lalu pada Kamis (8/5) sekitar pukul 06.14 WIB yang bersangkutan memesan Ojol kemudian meminta untuk mengantarkannya ke satu tempat yang dituju yakni di sini.

“Setelah sampai diletakkan di sini (Masjid), Marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama Putri dan Rudi sesuai dalam aplikasi Ojol tersebut. Aslinya adalah R & NH,” tukasnya.

untuk mengungkap penyebab kematian bayi, pihaknya masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian seorang bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia.

“Saya rasa tuntasnya sudah untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam peristiwa ini. Hanya yang belum tuntas adalah konstruksi hukum yang kita lakukan karena masih menunggu autopsi dari kedokteran forensik RS Bhayangkara,” kata dia.

Untuk sanksi hukum, konstruksinya tetap menggunakan UU perlindungan anak dan juga KUHP.

“Makanya nanti kita lihat hasil autopsinya, jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi baik fisik atau psikis atau penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal maka Pasal nya pasti lebih berat yakni Pasal 80 UU Perlindungan anak,” tukasnya.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *