Seorang pria bernama Rudi Hardana Siregar (43) ditangkap polisi setelah mengancam warga dengan senjata tajam di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan bahwa korban dalam insiden ini adalah seorang pria berusia 68 tahun bernama Yusmalizar Hazzah. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban mendapati pelaku memagari lahan di sekitar perkebunan.
Korban yang keberatan atas tindakan pelaku mencoba memanggilnya agar keluar dari lahan tersebut. Namun, Rudi justru merespons dengan mengeluarkan pisau dari kantong celananya dan mengancam korban. Takut atas ancaman itu, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru. Polisi pun langsung memulai penyelidikan guna menangkap pelaku yang telah membuat warga sekitar resah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Rudi pada Rabu (30/10/2024) di kediamannya di Jalan Karya Perbatasan sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan Iptu Dian, pelaku mengaku telah membuang pisau yang digunakannya ke daerah kanal Marindal untuk menghilangkan barang bukti. Penangkapan ini memberikan rasa aman bagi warga yang sebelumnya sempat khawatir dengan adanya ancaman tersebut.
Saat ini, Rudi Hardana Siregar telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan mengancam orang lain dengan senjata tajam, yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat.