Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Polda Sumut Tegas Berantas Narkoba, Ungkap 40 Kg Sabu di Medan dan Deli Serdang

Polda Sumut Tegas Berantas Narkoba, Ungkap 40 Kg Sabu di Medan dan Deli Serdang

Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini dibuktikan dengan pengungkapan besar-besaran terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram di dua lokasi, yaitu Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, personel Polda Sumut menangkap empat pelaku yang berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur. Para pelaku yang ditangkap berinisial PMN (40), warga Jalan Klambir V, Medan Helvetia; S (37), warga Desa Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan; BS (38), warga Simpang Namo Pinang, Deli Serdang; dan SS (40), warga Dusun III, Desa Namo Tualang, Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh personel Direktorat Narkoba Polda Sumut. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 40 kilogram.

“Ini adalah bagian dari langkah tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku narkoba di Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut berharap masyarakat semakin aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *