Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa 23 Kilogram Sabu di Medan Sunggal

Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa 23 Kilogram Sabu di Medan Sunggal

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua warga Aceh yang kedapatan membawa 23 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, atas dasar informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah Ba alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, dan NA alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. “Ini merupakan hasil respons cepat kita atas laporan yang disampaikan masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka bisa kita tangkap berikut barang bukti 23 kilogram sabu,” ujarnya, Kamis (17/7).

Calvijn menyebutkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. “Kami terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk asal muasal barang haram itu,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 23 kilogram telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga membuka peluang penangkapan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba antarwilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *