Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah di Kota Medan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba oleh jaringan internasional. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/7) dan berhasil mengamankan empat orang pelaku dari lokasi. Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat transit dan distribusi narkoba dari jaringan Thailand.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut sebagai tempat transaksi narkoba. Tiga pelaku utama yang ditangkap yakni RR (32), FM (42), dan IS (45), sementara satu orang lainnya berinisial FA diamankan karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, termasuk 26 kg sabu-sabu, 2.400 gram ketamin, 39.650 butir ekstasi berbagai merek, 150 cartridge vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water yang mengandung dipentilon, serta heroin. Barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh warga Aceh berinisial HS, yang kini berdomisili di Thailand.
“Para tersangka mengaku menerima kiriman narkoba dari seseorang atas perintah HS. Kami masih terus mendalami jaringan ini, termasuk jalur distribusi dan keterlibatan pelaku lain,” ujar Calvijn. Polda Sumut kini meningkatkan koordinasi lintas negara untuk membongkar jaringan narkoba lintas batas tersebut.

