MEDAN- Titikterang | Ditres Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan narkoba yang akan menyelundupkan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak. Sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi (perpesanan pribadi terenkripsi) untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.
Pengungkapan bermula pada, Senin,(28/4) sekitar pukul 16.30 WIB, saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (2/5) mengatakan, pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS, Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.
Di sana diamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 1 unit mobil Xpander hitam, 6 unit HP, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tukasnya.(YY/Ml)