Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Desiska Br. Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), pada Jumat (11/4/2025). Perempuan berusia 35 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap seorang pria bernama Alexander senilai Rp758 juta, dengan iming-iming akan dijadikan artis. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dalam sidang terbuka.
Majelis hakim meyakini Desiska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga menjadi hal yang memberatkan. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana,” kata hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut Desiska dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada Maret 2019 saat korban mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar Rp1,5 juta. Pada Agustus 2019, Desiska menawarkan korban peran dalam 200 episode sinetron produksi PH Sinemart serta iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar. Tergiur, korban mentransfer uang puluhan kali hingga total mencapai Rp758 juta. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi hingga akhirnya korban melapor ke Polrestabes Medan.