Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik dugaan pornografi melalui live streaming di aplikasi media sosial yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi akun TikTok bernama @presidenmangkok yang diduga mempromosikan konten asusila secara daring. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dari sebuah kamar kost di kawasan Tembung.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/4) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP di Tembung, Percut Sei Tuan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). RA diketahui sebagai pengelola akun, sementara dua lainnya merupakan talent yang tampil dalam siaran bermuatan pornografi. Ketiganya mengakui telah menjalankan praktik tersebut selama empat bulan dengan bayaran Rp700 ribu.
Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial YWS alias “Ketua Mangkok”, yang merupakan pemilik akun TikTok @presidenmangkok dan diduga berperan sebagai host sekaligus promotor dari konten tersebut. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan data akun dan percakapan digital.
Para pelaku kini dijerat dengan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. “Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.