Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Larangan Pengecer Jual Elpiji, Pemilik Warung: Kebijakan Ini Tidak Realistis!

Larangan Pengecer Jual Elpiji, Pemilik Warung: Kebijakan Ini Tidak Realistis!

Medan, 3 Februari 2025 – Sejumlah pemilik warung dan pengecer elpiji 3 kilogram menyampaikan keraguan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas subsidi mulai 1 Februari 2025. Mereka menilai pangkalan resmi tidak akan mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di malam hari ketika banyak warga masih membutuhkan gas.

Mahlani (50), seorang pengecer elpiji bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, menyatakan kekhawatirannya terhadap jam operasional pangkalan yang terbatas. “Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Lingga (46), pemilik warung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Medan. Ia merasa keberatan dengan aturan baru ini karena banyak warga yang selama ini mengandalkan warungnya untuk membeli elpiji di luar jam operasional pangkalan. “Bukan mahal kami jual gas elpiji, tapi ini menyulitkan masyarakat. Kami pedagang dan warga saling menguntungkan,” kata Lingga.

Deny (40), pemilik warung di Jalan Setiabudi, Medan, juga menilai kebijakan ini kurang tepat. Ia menyebut pangkalan di wilayahnya hanya buka hingga pukul 17.00 WIB, sementara masyarakat sering membutuhkan elpiji di malam hari. “Kalau masyarakat mencari gas malam hari, mereka pasti kecewa karena pangkalan sudah tutup,” katanya. Para pengecer berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar distribusi elpiji tetap merata dan mudah diakses masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *