Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Kuasa Hukum Godol Klarifikasi Tudingan Pembacokan Jaksa

Kuasa Hukum Godol Klarifikasi Tudingan Pembacokan Jaksa

 

MEDAN- Titikterang | Tim Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar Tarigan, SH, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya, Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat dalam kasus pembacokan oknum Jaksa di Deliserdang. Penyidik masih mendalami terkait tuduhan yang dialamatkan ke kliennya tersebut. 

“Tadi kami sudah bertemu dengan penyidik Jatanras Poldasu dan menanyakan soal informasi yang menyerat klien kami terhadap kasus pembacokan oknum jaksa di Deliserdang. Penyidik masih mendalami informasi tersebut,”ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Selasa (3/6) di depan Gedung Ditreskrimum Poldasu. 

Lebih jauh, pihaknya  menyesalkan soal informasi yang beredar dari pihak Kejaksaan yang berasumsi klien kami ada terlibat dalam perkara pembacokan oknum Jaksa. Begitu juga dengan Kajatisu yang di beberapa media, mengatakan klien kami sebagai dalang pembacokan oknum Jaksa. 

“Kami sangat kecewa bagaimana Kejatisu merilis tanpa ada rilis hasil dari penyidikan. Kami mendukung upaya penyelidikan dan tidak sependapat dengan aksi pembacokan. Tapi ketika klien kami dilibatkan dalam kasus ini kami kecewa,”bebernya. 

Sebab menurut Umar, kliennya tidak mengetahui dan tidak mengenal tiga pelaku pembacokan oknum Jaksa tersebut. “Kita akan protes dengan pihak media yang menyinggung klien kami terlibat dalam kasus  (pembacokan oknum Jaksa) ini. Kita akan melakukan upaya hukum untuk membersihkan nama klien kami,”jelasnya. 

Disinggung soal kedekatan Godol dengan Kepot, Umar menegaskan kliennya tidak mengenal Kepot dan tidak pernah memerintahkannya untuk melakukan aksi tersebut. “Keterangan klien kami tidak kenal dengan Kepot dan tidak pernah memerintahkannya,”tukasnya.

Sementara, Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfirmasi wartawan usai press rilis pengungkapan kasus narkotika mengatakan masih melakukan pendalaman. Sepertinya, motif kasus pembacokan yang juga dialami pegawai Kejari Deliserdang Acensio Asilvanov Hutabarat itu akan terungkap di persidangan. 

“Motifnya masih didalami. Soal motif (pembacokan) nanti akan diungkap di persidangan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (3/6).

Kata Kapolda, bagi pihaknya yang utama adalah pengungkapan kasus pembacokan jaksa dan pegawai Kejari Deliserdang tersebut.  “Yang penting bagi kami adalah terungkap, bahwa pelakunya sudah ditangkap pihak Polri,” kata Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga.

“Godol, kami tidak ada memeriksa Godol. Karena kan Godol ditangkap oleh teman-teman kejaksaan dan dimasukkan ke Lapas,” tegasnya.(YY/Ml)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *