Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dikecualikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Termasuk kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau adanya aliran dana menuju yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Menurut Asep, pihaknya tengah menelusuri alur dana yang mengalir dalam proyek bermasalah ini, dan jika ada bukti yang mengarah ke pejabat lebih tinggi, maka langkah pemanggilan akan dilakukan. “Kalau memang mengarah ke siapa pun, termasuk kepala daerah, kami akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintah provinsi dan pusat, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK (RES), serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut (HEL). Sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Dirut PT DNG (KIR) dan Direktur PT RM (RAY), yang diduga menjadi pemberi suap untuk memenangkan proyek pembangunan jalan.
Menanggapi kunjungan Bobby Nasution ke KPK pada April lalu, Asep menjelaskan bahwa kedatangan tersebut tidak membahas secara khusus kasus proyek jalan ini. Ia juga menyampaikan bahwa laporan awal dugaan korupsi ini diperoleh dari masyarakat. “Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif, dan bila memiliki informasi serupa di daerah lain, segera laporkan ke KPK atau aparat hukum lainnya,” tutup Asep.