Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Perkara tersebut kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum dan akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. “Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasus dugaan suap ini terjadi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Medan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang akan segera diadili, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. “Penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, dan selanjutnya masuk ke tahap penyiapan berkas dakwaan oleh JPU dalam waktu 14 hari,” kata Budi.
KPK pun mengajak masyarakat untuk memantau jalannya persidangan yang akan digelar secara terbuka. Menurut Budi, transparansi dalam proses peradilan menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. “Masyarakat bisa mencermati setiap fakta yang mencuat dalam persidangannya, secara terbuka,” tuturnya.

