Kisruh antara masyarakat dan juru parkir (Jukir) kembali mewarnai situasi jalanan Kota Medan. Meskipun sistem parkir berlangganan berbasis barcode masih aktif diberlakukan oleh Pemko Medan, sejumlah Jukir masih nekat menarik retribusi secara manual. Insiden terbaru terjadi di kawasan Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Jumat (25/4), yang menuai perhatian publik setelah terekam kamera dan tersebar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang Jukir paruh baya tetap memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir secara tunai, meskipun pengguna telah menunjukkan bukti pembayaran digital melalui sistem barcode. Ketegangan pun tak terhindarkan, karena warga merasa hak mereka sebagai pelanggan resmi tidak dihargai. Kondisi ini memunculkan kembali kekhawatiran soal efektivitas dan pengawasan sistem parkir yang selama ini dijanjikan lebih modern dan transparan.
Menanggapi insiden tersebut, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung bergerak. Pelaksana Tugas Kepala Dishub, Suriono, memastikan bahwa Jukir yang bersangkutan telah ditindak. Ia menyatakan bahwa sanksi tegas menanti jika pelanggaran kembali terulang, termasuk pemecatan. Dishub juga menyoroti bahwa salah satu penyebab kembalinya pungutan manual adalah dihentikannya anggaran gaji untuk para Jukir, yang membuat mereka kembali menarik retribusi langsung dari pengguna jalan.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa sistem parkir berlangganan tetap berlaku hingga 1 Juli 2025, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh yang kini sedang digodok bersama pihak akademisi. Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat, masa depan sistem ini masih menggantung. Apakah Medan akan tetap bertahan dengan sistem barcode, atau beralih ke model baru? Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah kota.