Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Ketua Komisi III DPRD Medan Desak PUD Pasar Hentikan GPM di Pasar Tradisional

Ketua Komisi III DPRD Medan Desak PUD Pasar Hentikan GPM di Pasar Tradisional

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan meninjau ulang bahkan menghentikan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di pasar-pasar tradisional. Menurutnya, keberadaan GPM yang menjual beras dengan harga murah justru merugikan pedagang yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari penjualan beras maupun sembako di pasar tradisional.

Salomo menilai, GPM seharusnya digelar di kecamatan, kelurahan, atau lingkungan masyarakat, bukan di pasar tradisional. Ia mencontohkan, pedagang membeli beras dari Bulog seharga Rp58.000 per karung dan menjualnya kembali sekitar Rp60.000. Namun, dalam kegiatan GPM, beras dijual dengan harga Rp58.000, sehingga pedagang tidak mampu bersaing dan berpotensi mengalami kerugian. “Jika tetap dilakukan di pasar, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pedagang,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya peran PUD Pasar untuk menjaga keseimbangan antara program pemerintah dan keberlangsungan usaha pedagang. Menurutnya, pedagang merupakan aset PUD Pasar yang tidak boleh dirugikan. Karena itu, ia menyarankan agar GPM difokuskan di tingkat kelurahan sehingga tujuan menekan harga beras di masyarakat tetap tercapai tanpa harus mengorbankan pedagang pasar.

Seperti diketahui, pelaksanaan GPM di sejumlah pasar tradisional Kota Medan, seperti Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah, menuai protes dari para pedagang. Mereka mengaku omzet menurun drastis saat GPM berlangsung karena masyarakat lebih memilih membeli beras murah yang disediakan panitia. Kondisi ini memicu desakan agar PUD Pasar segera mengevaluasi kebijakan lokasi GPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *