Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Kejari Deli Serdang Tahan Kades Tanjung Garbus II Terkait Korupsi APBDes

Kejari Deli Serdang Tahan Kades Tanjung Garbus II Terkait Korupsi APBDes

Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, pada Kamis (13/3/2025). Arisandi diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp 452.393.889.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa Arisandi telah menyalahgunakan pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, yang menyebabkan kerugian negara. Namun, Boy belum menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

Arisandi kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Arisandi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta, serta pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” tutup Boy dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *