Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Kapolres Belawan Tegas: Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan yang Melawan!

Kapolres Belawan Tegas: Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan yang Melawan!

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh personelnya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Medan Utara. Perintah tersebut termasuk tembak di tempat jika pelaku kejahatan melawan saat ditangkap. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya kasus begal, peredaran narkoba, perampokan, perjudian, penyelundupan, hingga bentrokan antar kelompok yang semakin brutal dan membahayakan warga.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa perintah ini berlaku bagi seluruh jajaran, termasuk Polsek Medan Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan personel Hamparan Perak. Ia meminta anggotanya untuk tidak ragu-ragu dalam bertindak. “Para pelaku sudah tidak bisa ditolerir. Jangan takut, ini perintah saya. Jika melawan saat ditangkap, tembak di tempat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/04/2025) sore.

Salah satu tindakan tegas tersebut ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang berhasil menangkap pelaku begal sepeda motor bernama Riswandy pada Selasa (15/04/2025) di atas KM Kelud, Dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan. Saat hendak dikembangkan kasusnya, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kedua kakinya. Riswandy diketahui hendak kabur ke Batam dan merupakan residivis berbagai kasus kriminal.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam sejumlah aksi kriminal berat, termasuk pelemparan bom molotov ke mobil patroli pada tahun 2020, serta kasus pemerasan, pencurian, dan tawuran. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal apa pun. Tindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kompol Tohap. Saat ini, Riswandy masih menjalani pemeriksaan dan empat rekannya yang ikut beraksi masih dalam pengejaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *