Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Kadishub Medan Iswar Lubis Dinonaktifkan Sementara, Terkait Kebijakan Parkir Berlangganan

Kadishub Medan Iswar Lubis Dinonaktifkan Sementara, Terkait Kebijakan Parkir Berlangganan

Medan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Inspektorat Kota Medan. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan di Kota Medan sejak 1 Juli 2024. Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Benar, sedang proses pemeriksaan karena inspektorat melakukan audit kinerja Dinas Perhubungan Medan terkait parkir berlangganan,” kata Sulaiman pada Jumat (13/9). Iswar Lubis mulai diperiksa oleh Inspektorat sejak 11 September 2024, dengan durasi pemeriksaan selama 11 hari yang dapat diperpanjang 10 hari jika diperlukan. Inspektorat berharap hasil audit dapat segera disimpulkan.

Kebijakan parkir berlangganan yang diperkenalkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Dalam kebijakan ini, pengendara di Kota Medan diwajibkan memiliki stiker parkir berlangganan untuk memarkir kendaraan di tepi jalan dan pelataran parkir publik. Program ini bertujuan meningkatkan tata kelola parkir, namun tidak sedikit yang menganggap kebijakan ini cacat administrasi.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, selaku penginisiasi kebijakan ini, juga menghadapi kritik dari masyarakat terkait implementasi program tersebut. Tarif parkir berlangganan yang diberlakukan, yaitu Rp130 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp90 ribu untuk roda dua, dianggap memberatkan sebagian warga. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Iswar Lubis dan kebijakan parkir berlangganan masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *