Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Dewan, LSM-PKN Surati Pimpinan DPRD Sumut

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Dewan, LSM-PKN Surati Pimpinan DPRD Sumut

 

MEDAN- Titikterang | Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Nasional (LSM-PKN) mendesak pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) untuk  memberikan keterangan/klarifikasi  terkait kebenaran berita soal oknum anggota DPRD Sumut, FA yang diduga telah melakukan dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap oknum karyawan bank swasta. Permohonan klarifikasi ini telah disampaikan langsung ke Pimpinan DPRD Sumut yang teregister dalam Nomor: 001/SP/ LSM-PKN/V/2025.

Ketua LSM-PKN, Arya Agustinus Purba, SH dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (27/5) membenarkan telah melayangkan surat klarifikasi kepada pimpinan DPRD Sumut. Namun, surat yang dilayangkan pada 16 Mei 2025, belum mendapat tanggapan dari Pimpinan DPRD Sumut. “Benar kita sudah layangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pimpinan DPRD Sumut. Tapi belum ada jawaban,”jelasnya.

Dalam surat itu, LSM-PKN bermohon kepada Pimpinan DPRD Sumut untuk memfasilitasi proses pencarian kebenaran secara transparan dan akuntabel serta memberikan perlindungan kepada korban. Apabila ditemukan kebenaran atas isi berita bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual oleh oknum tersebut, mohon kiranya segera ditindaklanjuti dalam sidang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan sanksi administratif atau usulan pemberhentian. 

“Kami percaya DPRD Provinsi Sumatera Utara memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif khususnya di Provinsi Sumatera Utara, jelasnya.

Sebelumnya, serang wanita yang juga karyawan salah satu bank di Medan, SN mengaku dihamili dan mengalami kekerasan seksual oleh oknum anggota DPRD Sumut, FA. Korban melaporkan peristiwa ini ke Mapoldasu yang tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

SN saat ini sedang mengandung anak FA. Pertemuan keduanya berawal pada Januari 2025, saat itu SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telefon. Setelah bertukaran nomor, keduanya intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan. Saat itu, FA mengajak untuk melakukan hubungan (badan). 

Pada 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA pun ingin mengecek langsung hal tersebut. Dia lalu mengajak bertemu di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun terlapor FA melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *