Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Senilai Rp6,28 Miliar Resmi Ditetapkan DPO

Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Senilai Rp6,28 Miliar Resmi Ditetapkan DPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka tersebut adalah DS, mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM, narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, status DPO diberikan setelah keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan keempat yang dijadwalkan Jumat (10/1). Sebelumnya, surat panggilan ke-IV telah disampaikan melalui media cetak untuk memastikan kehadiran kedua tersangka. “Namun, mereka kembali tidak hadir tanpa keterangan,” jelas Rizza pada Sabtu (11/1).

Kasus dugaan korupsi yang berlangsung dari 2021 hingga Mei 2024 ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,28 miliar. Selain DS dan HM, lima tersangka lainnya telah ditahan, termasuk EH dan MJ, mantan kepala unit BRI Kutalimbaru. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya hukum terus dilakukan untuk menangkap kedua tersangka buronan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *