Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Dua Bulan Mandek, Ketum K-SEJATI Desak Poldasu Ungkap Pelempar Molotov

Dua Bulan Mandek, Ketum K-SEJATI Desak Poldasu Ungkap Pelempar Molotov

 

MEDAN- Titikterang | Dua bulan mandek, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (Ketum K-SEJATI) Fatiwanolo Zega, SH yang juga korban teror bom molotov mendesak Polda Sumut segera menangkap pelaku yang terekam di CCTV rumah miliknya. Pasalnya, laporan korban yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 April 2025  sampai sekarang belum menunjukkan titik terang.

“Pengaduan saya buat pada 26 April 2025 lalu, sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Sudah 2 bulan informasi lanjutan belum ada. Bagi saya, peristiwa ini mengakibatkan trauma bagi saya dan keluarga. Beban saya ke teman-teman buruh dan aktivis yang selalu bertanya dan saya coba tenangkan. Ini beban bagi para aktivis buruh dan kami sangat berharap Kapoldasu meluangkan waktu untuk mengusut kasus saya ini,”jelas korban molotov, Fatiwanolo Zega, SH  didampingi Pengacaranya, Yudikar Zega, SH., C.NSP dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Samaeri Ono Niha, April Waruwu, SH saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/6) di Kantor Sekretariat DPN Samaeri Ono Niha Jalan Dazam Raya, Petisah Tengah Medan.

Lebih jauh diungkapkan, sudah dua  bulan ini korban memberi waktu kepada penyelidik untuk mengusut kasus ini. Tapi, kami mendapat kabar yang kurang sedap dari penyidik yang mengatakan kesulitan mengungkap kasus ini tidak adanya saksi yang melihat. Padahal kami telah serahkan semua bukti dan petunjuk berupa rekaman CCTV dan serpihan molotov. 

“Ke depan ketika teror ini tidak mendapat perhatian serius para pelaku teror dan preman bayaran akan leluasa untuk meneror siapa saja. Ini yang harus kita cegah. Keluarga saya sampai sekarang masih trauma,”sebutnya. 

Pengacara Korban yang juga Tim LBH Samaeri Ono Niha, Yudikar Zega, SH., C.NSP  mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih percaya Poldasu mampu mengungkap kasus ini. Dia juga tidak meragukan kualitas polisi. Apalagi sudah ada petunjuk berupa rekaman CCTV, yang memperlihatkan 2 pelaku mengendarai sepeda motor. “Kalau Polisi serius gampang sebenarnya. Namun, kali ini kami tetap yakin polisi bisa secepatnya menangkap pelaku. Semoga Poldasu bisa mengungkap dalang pelaku pelemparan bom molotov. Kita dari LBH Samaeri Ono Niha akan terus mengawal kasus ini,”jelasnya. 

Ke depan, sambung Yudikar, pihaknya bakal  menyusun agenda selanjutnya. Jika memang dalam beberapa Minggu ini tidak ada hasil yang memuaskan, pihaknya  tidak akan tinggal diam karena ini ancaman yang bisa merenggut nyawa orang. “Kita beri waktu dalam 1 Minggu ini. Perkembangan yang  baru kami terima masih SP2HP dan masih tahap pemeriksaan saksi,”sebutnya. 

Sementara, Ketum DPN Samaeri Ono Niha, April Waruwu, SH menambahkan, korban pelemparan bom molotov ini adalah MPO di Samaeri Ono Niha. “Sikap kami tegas meminta Kapoldasu untuk segera mengusut kasus ini. Karena kasus ini ada bukti petunjuk yang memperlihatkan 2 pelaku yg mengendarai sepeda motor. Keterlambatan pengusutan kasus ini jadi tanda tanya bagi kami. Sampai detik ini baru SP2 HP yang diberi penyidik ke pelapor. Kita minta Kapoldasu segera mengusut kasus ini kalau tidak kami akan menempuh langkah selanjutnya bisa melakukan aksi protes atau RDP,”tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, jelang peringatan Hari Buruh Internasional, rumah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi-Serikat Buruh Sejahtera Independen (K-Sejati), Fatiwanolo Zega, SH  yang berada di Jalan Rumah Potong Hewan, Lorong Purnawirawan, Lingkungam 9, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dilempar bom molotov oleh 2 orang tak dikenal (OTK), Jumat (24/4)  sekitar, Pukul 03. 49 WIB dini hari. Atas kejadian ini korban melapor ke Poldasu dengan Laporan Polisi  Nomor: LP/B/602/IV/2025/SPKT Polda Sumut Tanggal 25 April 2025. 

Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pria mengendarai sepeda motor memakai helm melemparkan bom molotov di depan pintu masuk rumah Fatiwanolo Zega, hingga mengakibatkan kebakaran dan kerusakan di dinding bagian depan rumah.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *